news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Pegawai Kementerian PUPR Terkait Korupsi Proyek Air Minum

11 Januari 2019 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lestaryo Pangasto. Lestaryo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Sofyan Arifin (DSA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem pengendalian air minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (11/1).
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus ini. Lokasi yang digeledah yakni di Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo, kantor Ditjen Cipta Karya di Kementerian PUPR, rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma, serta rumah pribadi Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Dari Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan suap proyek air minum. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Yuliana, KPK menyita total uang Rp 1,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar. Sedangkan penggeledahan di Ditjen Cipta Karya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Kantor SPAM Strategis Kemntrian PUPR yang di OTT KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor SPAM Strategis Kemntrian PUPR yang di OTT KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar usai diperiksa KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar usai diperiksa KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.