KPK Panggil Pejabat BPK di Kasus Suap Proyek Air Minum

14 Oktober 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Kepala Sub Auditoriat IV BPK, Sepriyadi, sebagai saksi. Sepriyadi akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
KPK akan memeriksa Sepriyadi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (14/10).
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, Dani Parmawanti Suparmo; Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto; dan Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih.
Dalam kasus ini KPK telah dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota IV BPK nonaktif Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Leonardo diduga memberikan suap senilai SGD 100 ribu kepada Rizal.
Suap itu diduga agar Rizal membantu perusahaan Leonardo mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Anggiat dan 3 pejabat Kementerian PUPR lainnya.
ADVERTISEMENT