KPK Panggil Pejabat Kemendag di Kasus Gratifikasi Bowo Pangarso

10 Juli 2019 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawan, sebagai saksi. Wawan akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Wawan juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan milik perantara gratifikasi Bowo, Indung.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/7).
Selain Wawan, tiga saksi lainnya juga dipanggil KPK dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan, M Nafis; Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Noviarina Purnami; dan Direktur PT DLLoyd, Suyoto.
Dalam kasus gratifikasi Bowo, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sejumlah dokumen terkait perkara berhasil diamankan penyidik dari penggeledahan itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Penggeledahan itu tak lepas dari upaya KPK untuk mengusut dugaan sumber dana gratifikasi Bowo.
ADVERTISEMENT
Setidaknya KPK telah memetakan ada beberapa sumber aliran dana Bowo seperti dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, pejabat di salah satu BUMN, serta dugaan pengurusan anggaran atau Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
Ditemukannya aliran gratifikasi itu bermula saat KPK menangkap Bowo karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti, sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Saat menangkap Bowo, KPK juga menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT