KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Suap Bowo Pangarso

27 Mei 2019 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rukijo. Pejabat di Kemenkeu itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia, yang menjerat politikus Golkar Bowo Pangarso.
ADVERTISEMENT
Rukijo diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Indung. Indung merupakan rekan Bowo Pangarso.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/5).
Dalam kasus ini, Bowo Pangarso dijerat kasus suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suap tersebut diberikan melalui Indung. Saat ini, KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik memberikan pekerjaan distribusi pupuk ke PT Humpuss. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Indung usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (15/4/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.