KPK Panggil Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Dana Hibah

15 Januari 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora, Arsani, sebagai saksi. Keterangan Arsani dibutuhkan terkait pengusutan perkara dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
ADVERTISEMENT
"Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (15/1).
Terkait kasus suap dana hibah ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.