KPK Panggil Pejabat Kemenpora Terkait Perkara Suap Dana Hibah KONI

11 Februari 2019 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (LPDUK Kemenpora), Pangestu Adi Widodo. Adi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (11/2).
Pemanggilan Adi ini merupakan yang kedua kalinya bagi Adi setelah sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa (8/1) lalu. Saat itu Adi juga diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.
Selain memanggil Adi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Tim Verifikasi Kemenpora, Cucu Sundara, dan Kepala Bidang Asisten Deputi Pembibitan Kemenpora, Bambang Siswanto.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pejabat KONI Pusat. Para tersangka itu adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian dari fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.
Berdasarkan pengembangan dugaan suap pencairan dana hibah itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Pada dasarnya Kemenpora memberikan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk pembiayaan tiga kegiatan. Namun pihak KONI diduga menggunakan untuk kepentingan lain diluar tiga kegiatan tersebut.
Ketiga kegiatan terkait penyelenggaraan acara olahraga itu adalah penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut pengajuan proposal lain oleh KONI diluar kepentingan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping). Hal itu kini tengah dicocokkan kebenarannya dengan sejumlah proposal yang sudah disita KPK penggeledahan.