news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Pejabat KLHK Terkait Kasus Meikarta

12 Desember 2018 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ary Sudijanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ary akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan, kami periksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (12/12).
Selain memanggil Ary dalam penyidikan perkara ini, penyidik pun turut memanggil beberapa saksi lainnya. Saksi tersebut yakni Andi Yosua selaku HRD PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) serta Elsawati selaku Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Penyidik juga turut memanggil Deddy Mizwar selaku mantan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Perry Cornelius Sitohang selaku pengacara.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
ADVERTISEMENT
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.