KPK Panggil Pejabat PT INTI Soal Suap Proyek Bagasi Angkasa Pura II

29 Agustus 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
ADVERTISEMENT
Dua orang saksi itu adalah Ahli Tingkat 4 Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Oky Yudha Saputra, dan mantan Senior Officer SBU Defense dan Digital Service PT INTI, Andi Nugroho.
Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agusalam.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka AYA (Andra Y Agusalam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (29/8).
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Andra dan staff PT INTI, Taswin Nur.
KPK menduga PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) senilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
ADVERTISEMENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar SGD 96.700 agar proyek pengelolaan bagasi dikerjakan oleh PT INTI.
Diduga, penyidik KPK tengah mengembangkan kasus ini. Penyidik mendalami terkait 2 proyek lain pada PT AP II. Proyek itu ialah VDGS (Visual Docking Guidance Systems), dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (bird strike).
Hal itu didalami penyidik dari keterangan Direktur Bisnis PT INTI, Teguh Adi Suryandono.