KPK Panggil Pengusaha Teuku Rafly Pasya Terkait Proyek Dermaga Sabang

14 September 2018 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha asal Aceh Teuku Rafly Pasya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang.
ADVERTISEMENT
Teuku Rafly akan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Tuah Sejati. Namun belum diketahui alasan pemanggilan mantan suami Tamara Bleszynski itu dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka PT TS (Tuah Sejati)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (14/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Heru sudah dihukum selama 9 tahun penjara pada tahun 2014 silam.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan tersebut diduga mendapat keuntungan dari perbuatannya. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek tersebut.