KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

16 Mei 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Maryoto akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (16/5).
Penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga menerima Rp 4,880 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungaagung. Ia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPUR Tulungagung. Namun, kemudian terungkap ada kasus lain.
Keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Dalam persidangan disebutkan ada uang kepada Ketua DPRD terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Bantuan Provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Supriyono.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan Syahri, terungkap juga bahwa Supriyono telah menerima Rp 3,750 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Penerimaan diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.
Nama Supriyono sebelumnya pernah masuk sebagai salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Supriyono saat itu diperiksa pada Rabu 19 September 2018 sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.