KPK Panggil Plt Direktur Keuangan PLN Batubara Terkait Suap PLTU Riau
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo, sebagai saksi dalam perkara dugaan terkait kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
Hartanto diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (13/5).
Selain memanggil Hartanto, penyidik pun mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dalam kasus ini. Yakni, I Made Suprateka selaku Kepala Satuan Komunikasi Coorporate PLN, James Rijanto selaku pihak swasta.
Kemudian, Akhiyar selaku Vice President Pengadaan 3, Kuswara selaku Manager Pengadaan IPP 2, dan Haryanto WS selaku Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat.
KPK telah menetapkan status tersangka pada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penetapan itu dilakukan usai KPK mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk dalam penunjukkan Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.
Nama Sofyan pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus, dan Kotjo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.