news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil PNS Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

4 Januari 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil PNS Kementerian PUPR Indra Kartasasmita sebagai saksi. Indra diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum Strategis (SPAM) yang tengah dikerjakan Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (4/1).
Dalam penyidikan untuk tersangka Anggiat Partunggul, Febri menambahkan, satu saksi lain juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK. Saksi tersebut yakni Jemy selaku pihak swasta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai diperiksa KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai diperiksa KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus ini. Lokasi yang digeledah yakni di Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo, kantor Ditjen Cipta Karya di Kementerian PUPR, rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma, serta rumah pribadi Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Dari sejumlah lokasi penggeledahan, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp 200 juta, deposito sekitar Rp 1 miliar, serta sejumlah dokumen terkait proyek air minum itu.
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Keempat pejabat pada Kementerian PUPR itu diduga menerima suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Beberapa di antaranya di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT