news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Politikus PAN Wa Ode Nurhayati Terkait Korupsi e-KTP

13 Juli 2018 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wa Ode Nurhayati (Foto: Wa Ode Nurhayati/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Wa Ode Nurhayati (Foto: Wa Ode Nurhayati/Facebook)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil politikus PAN Wa Ode Nurhayati sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).
Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga turut menikmati uang proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS, atau setara Rp 4 miliar. Selain itu, Markus diduga telah mempengaruhi rekannya sesama politikus, Miryam S Haryani, yang berbuntut pada pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain memanggil Wa Ode, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Ditjen Dukcapil Kemenagri, Rina Wahyuni, dan pensiunan PNS Kemendagri, Wisnu Wibowo. Febri menyebut keduanya juga akan bersaksi untuk Markus Nari.
Markus Nari (Foto:  ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
zoom-in-whitePerbesar
Markus Nari (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Dalam kasus ini setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang, yakni politikus, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Lima dari delapan tersangka itu sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions.
Ilustrasi Korupsi e-KTP (Foto: kumparan/Faisal Nu'man)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi e-KTP (Foto: kumparan/Faisal Nu'man)
Kemudian, politikus Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
Kini, Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto telah menyandang status terpidana usai KPK menyatakan status hukum ketiganya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.