KPK Panggil PT Tuah Sejati sebagai Tersangka Korporasi

21 Mei 2018 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Tuah Sejati. Korporasi itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
ADVERTISEMENT
"PT TS (PT Tuah Sejati) akan diperiksa sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi Dermaga Sabang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/5).
PT Tuah Sejati menjadi salah satu korporasi yang menjadi tersangka KPK. Pemeriksaan PT Tuah Sejati sebagai tersangka nantinya akan diwakili oleh direksi dari korporasi tersebut.
"Yang dipanggil sebagai tersangka adalah korporasinya. Mengacu pada Perma 13/2016 tentu yang wajib datang adalah direksi saat ini atau pihak lain sesuai perma tersebut," kata Febri.
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Dalam kasus ini, PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan PT Nindya Karya. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya.
KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, terkait kasus ini. Heru sudah divonis bersalah dan dihukum pada tahun 2014 silam.
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
Kedua perusahaan diduga mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.
Korporasi itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.