KPK Panggil Romahurmuziy Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

20 Agustus 2018 9:58 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebagai saksi. Pria yang akrab disapa Romy itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan 2 saksi untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu M Rohamurmuziy, Ketum PPP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (20/8).
Selain Romy, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni Khaerudinsyah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Dalam kasus ini, Yaya selaku PNS dari Kemenkeu merupakan satu dari empat orang tersangka. Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Komisi XI DPR Amin Santono, seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Yaya diduga menerima suap agar meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk dalam APBNP 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, penyidik menduga ada pemberian lain kepada Yaya terkait proyek di daerah lain. KPK menduga Yaya bersama anggota Amin dan Eka, menerima suap Rp 500 juta dari Ahmad Ghiast.