KPK Panggil Sekjen KKP Nilanto Perbowo di Kasus Suap Impor Ikan

15 Oktober 2019 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, sebagai saksi. Nilanto akan diperiksa dalam kasus dugaan suap izin impor ikan tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Ia akan bersaksi untuk tersangka Mujib Mustofa. Mujib ialah Direktur PT Navy Arsa Sejahtera yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
"Kita periksa dalam perkara untuk tersangka MMJ (Mujib Mustofa)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (15/10).
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga memanggil pemilik PT Bahari Sejahtera, Ang Benny Shawpindo; Direktur PT YFIN Internasional, Juniosco Cuaca; dan seorang ibu rumah tangga, Nurlaila.
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Risyanto selaku Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda dan Mujib.
Risyanto diduga menerima suap dari Mujib senilai USD 30 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar. Mujib diduga menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor ikan yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton.
ADVERTISEMENT
Perum Perindo selaku BUMN memang punya hak untuk impor ikan bila sudah mengantongi rekomendasi dari KKP dan izin dari Kemendag.
Selain itu, Risyanto juga diduga menerima senilai USD 30 ribu dan USD 80 ribu dari perusahaan importir ikan lain. KPK masih mendalami siapa perusahaan importir ikan tersebut.