KPK Panggil Sekretaris Pribadi Eks Presdir Lippo Cikarang

14 November 2018 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil sekretaris pribadi eks Presiden Direktur Lippo Cikarang,Toto Bartholomeus. Sekretaris yang bernama Melda akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek superblok Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11).
Selain Melda, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam perkara ini. Keempat saksi itu adalah Yani Firman selaku Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Achmad Bachrul Ulum selaku swasta, Slamet selaku Kabid Fisik Bappeda Pemprov Jawa Barat, serta Dodi Agus selaku Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta menapai Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru diberikan sebesar Rp 7 miliar.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Kuasa hukum PT MSU, yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY), mengaku pihaknya prihatin dengan praktik suap yang terjadi di dunia bisnis, khususnya dalam pengerjaan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT