KPK Panggil Sesditjen Kemendagri dalam Kasus Dugaan Suap Gubernur Aceh

8 Agustus 2018 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Indra Baskoro, pada Rabu (8/8). Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif irwandi Yusuf yang terjerat kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran (TA) 2018.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/8).
Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) --lembaga perkumpulan aktivis antikorupsi-- pernah menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Otsus Aceh selama ini tidak memiliki masterplan (rencana induk) yang jelas. Meski sejak 2008 hingga 2018 Aceh telah menerima dana Rp 56,6 triliun, namun, anggaran tersebut belum sepenuhnya menyentuh kesejahteraan rakyat.
MaTA pernah menganalisis sistem pengelolaan otsus Aceh. Hasilnya, perencanaan anggaran otsus tidak berjalan sesuai kebutuhan atau sesuai prosedur. Melainkan, lebih kepada keinginan para pejabat di Aceh itu sendiri.
Alfian mencontohkan halnya di pusat-pusat kota. Dia menyebut, bangunan yang sudah dibangun tidak difungsikan, tetapi malah dijarah. Atau contoh lain, seperti pagar kantor bupati yang juga ikut dibangun menggunakan dana otsus. Semestinya, hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Mendagri saat Rakor Ditjen Keuangan Daerah  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri saat Rakor Ditjen Keuangan Daerah (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Adapun Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dana otsus sebetulnya memiliki dampak yang baik, di antaranya untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hanya saja, pengawasan dari penggunaan dana tersebut perlu ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Irwandi selaku Gubernur Aceh diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang swasta bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.