KPK Panggil Setnov Terkait Kasus Korupsi e-KTP

12 September 2019 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
ADVERTISEMENT
Setnov yang kini telah berstatus terpidana dalam kasus yang sama itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
"Kami agendakan pemeriksaan untuk Setya Novanto sebagai saksi untuk PLS (Paulus Tannos)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/9).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati.
Diduga, KPK tengah mendalami adanya beberapa perusahaan yang diduga dimiliki keluarga Setnov memiliki keterkaitan dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Setya Novanto bersaksi di Sidang Sofyan Basir. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun salah satu perusahaan yang telah diketahui milik keluarga Setnov dalam proses persidangan yakni PT Murakabi Sejahtera. Murakabi merupakan salah satu peserta lelang proyek e-KTP yang dimiliki keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan perkara e-KTP.
Paulus menjadi tersangka baru bersama eks anggota DPR, Miryam S Haryani; Ketua Tim Teknis e-KTP, Husni Fahmi; dan eks Dirut Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya.
Keempatnya diduga terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.