KPK Panggil SVP Legal Corporate PLN Terkait Suap Sofyan Basir

15 Mei 2019 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Legal Corporate PLN, Dedeng Hidayat, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dedeng diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (15/5).
Selain memanggil Dedeng, penyidik juga mengagendakan pemanggilan terhadap empat saksi lainnya. Keempat saksi itu Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian timur, Bali dan Nusa Tenggara, Djoko R Abumanan, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian tengah, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Namun, Menteri Jonan dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jonan melalui stafnya sudah menginformasikan tentang ketidakhadirannya karena ada tugas negara yang tak bisa ditinggal.
"Saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM tidak bisa memenuhi panggilan penyidik besok pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," ucap Febri, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
KPK berencana menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Jonan dalam upaya memenuhi proses penyidikan.
Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1 ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penetapan itu dilakukan usai sebelumnya KPK mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Termasuk mengadakan beberapa pertemuan yang dihadirinya.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, ia diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk penunjukkan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan bersama-sama eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Kotjo.
ADVERTISEMENT
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan, karena diduga ia memiliki kaitan dengan kasus ini.
Nama Sofyan Basir turut masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau-1, baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan membenarkan telah melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1. Salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, yang saat itu turut hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo. Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.