KPK Panggil Tiga Pegawai BPK Terkait Suap Proyek Air Minum

16 Oktober 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil tiga pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi. Ketiganya adalah Abdul Haris selaku pegawai BPK Sekretariat AKN VII, Nasruhan dan Ida Farida selaku PNS pada BPK.
ADVERTISEMENT
Plh Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak mengatakan mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian PUPR. Mereka diperiksa untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar Yuyuk di Jakarta, Rabu (16/10).
Selain itu, penyidik turut memanggil tujuh saksi lainnya dalam pemeriksaan tersebut. Mereka yaitu Lily Sundarsih dan Budy Suharto selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo; Panal Banjar Nahor selaku Direktur Utama PT Paesa Pasindo Engineering; Juliana Lestari selaku PNS Kementerian PUPR; Rusdi selaku mantan anggota Pokja SPAM; serta Purnama Dasadiputra Prasetyo selaku Direktur Utama PT Minarta Dutahutama.
Dalam kasus ini, Leonardo diduga menyuap anggota IV BPK nonaktif, Rizal Djalil. Leonardo diduga memberikan suap senilai SGD 100 ribu kepada Rizal.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga diberikan agar Rizal membantu perusahaan Leonardo mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat delapan orang, empat di antaranya adalah pejabat Kementerian PUPR.
Sebelumnya, dua orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap SPAM. Jumlah total pengembaliannya sebesar Rp 700 juta.
Penyidik KPK kini menelusuri laporan BPK mengenai Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
ADVERTISEMENT
Sebab, BPK awalnya menduga ada penyelewengan senilai Rp 18 miliar, namun berubah menjadi Rp 4,2 miliar. KPK menduga berubahnya nominal penyelewengan itu lantaran ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK.