KPK Panggil Ulang Menteri ESDM Ignasius Jonan 20 Mei

15 Mei 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat ditemui di kantornya, Rabu (15/8/18). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat ditemui di kantornya, Rabu (15/8/18). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Penjadwalan ulang dilakukan penyidik karena Jonan mangkir dari pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada hari ini, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
"KPK kembali memanggil saksi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan pada hari Senin, 20 Mei 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (15/5).
Jonan akan diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara. Yakni perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan serta dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
KPK meminta Jonan dapat memenuhi panggilan ulang tersebut dan memberikan keterangannya.
"Kami harap saksi memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan terkait dua perkara dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan)," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Jonan sebagai saksi untuk dua perkara berbeda di tingkat penyidikan pada Rabu 15 Mei. Namun pihak Kementerian ESDM mengirimkan surat pemberitahuan yang mengatakan Jonan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada perjalanan dinas ke Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat.