KPK Panggil Wakil Bupati Labuhanbatu

25 Januari 2019 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai saksi perkara dugaan suap terkait proyek di Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Andi Suhaimi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Thamrin Ritonga.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (25/1).
Thamrin diduga merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Thamrin diduga secara bersama-sama Pangonal Harahap menerima suap dari sejumlah proyek di lingkungan pemkab Labuhanbatu. Ia diduga menjadi penghubung Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi sekaligus diduga pemberi suap dalam kasus ini.
KPK pun menduga Thamrin juga aktif sebagai perpanjangan tangan Pangonal dalam mengatur sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu. KPK bahkan menyebut Thamrin turut aktif mengkoordinir dalam pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yang diduga proyek itu disiapkan untuk tim sukses Pangonal.
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap, diduga menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer. Suap itu diberikan Effendy melalui rekannya, Umar Ritonga. Hingga kini keberadaan Umar masih diburu KPK setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berdasarkan proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, KPK pun menemukan dugaan bahwa uang suap yang diterima Pangonal lebih besar. KPK menduga Pangonal menerima uang suap sekitar Rp 49,5 miliar dalam bentuk rupiah dan SGD terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, KPK sudah menyita lima aset milik Pangonal Harahap yang berada di Sumatera Utara. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Pangonal.
Kelima aset milik Pangonal yang disita yakni terdiri atas tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu dan dua di Kota Medan. Tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu yang disita yakni dua bidang tanah dan satu pabrik sawit. Pabrik sawit itu, diduga pernah dijual Pangonal ke terpidana e-KTP, Andi Narogong.
Sementara itu dua aset lainnya yakni dua ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Untuk kelima aset yang disita, KPK pun langsung memasang plang penyitaan.
ADVERTISEMENT