KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan

19 Juli 2018 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi dalam kasus dugaan suap Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud. Susman akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk Dirwan.
ADVERTISEMENT
"Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka DIM (Dirwan Mahmud)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/7).
Selain menjadwalkan pemeriksaan Susman, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk bersaksi dalam penyidikan kasus perkara yang menjerat Dirwan. Kedua saksi tersebut adalah Armen dan Yusni dari pihak swasta.
Penyidik KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah tiga orang sebagai pihak penerima yaitu Dirwan Mahmud selaku Bupati Bengkulu Selatan, Hendrati selaku istri dari Dirwan, dan Nursilawati selaku Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan. Satu nama lainnya yakni Juhari selaku kontaktor sebagai pihak pemberi.
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dalam kasus suap ini, Dirwan diduga menerima fee dari lima proyek infrastruktur melalui penunjukan langsung di Pemkab Bengkulu Selatan sebesar Rp 112,5 juta. Namun, Dirwan diduga baru menerima sekitar Rp 98 juta. Uang yang diterima Dirwan diduga berasal dari Juhari selaku kontraktor, yang telah menjadi mitra Pemkab Bengkulu Selatan sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.