KPK Panggil Wakil Ketua PN Medan Terkait Kasus Dugaan Suap

13 September 2018 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Prasetyo Wibowo ,Wakil Ketua PN Medan usai diperiksa oleh penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Prasetyo Wibowo ,Wakil Ketua PN Medan usai diperiksa oleh penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai saksi. Wahyu akan diperiksa untuk tersangka penyuap hakim adhoc PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (13/9).
Selain memanggil Wahyu, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya untuk perkara Tamin yang juga pemilik PT Erni Putra Terari.
Keenam saksi itu ialah dua anak buah Tamin Sukardi yakni Sudarni Br Samosir dan Iwan. Lalu, Oloan Sirait selaku Panitera PN Medan, Sontan Marauke Sinaga selaku hakim PN Medan, Winda Amboru Br Gultom selaku staf dari Merry Purba, serta Farida selaku pengacara.
Wahyu dan Sontan sebelumnya merupakan pihak yang ikut dibawa KPK bersama dengan Merry Purba saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (28/8) lalu. Selain Wahyu dan Sontan, KPK juga turut menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan.
Merry Purba, Hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Merry Purba, Hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
Akan tetapi setelah gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Sementara itu ketiga hakim tersebut masih berstatus saksi. Saat itu sebelum meninggalkan Gedung KPK, Wahyu membantah menerima suap dari Tamin.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tiga hakim itu dilepas karena tidak cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamin dan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Dua orang tersebut yakni Helpandi selaku Panitera PN Medan dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin sekaligus perantara suap.
Dalam kasus ini Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah. Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan OTT.
ADVERTISEMENT