KPK Panggil Wakil Wali Kota Pasuruan Terkait Kasus Suap Wali Kota

18 Desember 2018 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Pasuruan Setiyono tiba di KPK, Jumat (5/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pasuruan Setiyono tiba di KPK, Jumat (5/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai saksi. Teno akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Setiyono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (18/12).
Dalam kasus ini, Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Dwi Fitri Nurcahyo selaku Staf Ahli sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto selaku Staf Kelurahan Purutrejo, dan seorang pihak swasta bernama Muhammad Baqir.
Wali Kota Pasuruan Setiyono tiba di KPK, Jumat (5/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pasuruan Setiyono tiba di KPK, Jumat (5/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Diduga, penerimaan suap itu terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018 Pemkot Pasuruan.
Atas perbuatannya, Setiyono, Dwi, dan Wahyu diduga sebagai pihak penerima suap dan disangka dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Baqir yang diduga sebagai pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.