KPK Pantau Bupati Lampung Tengah Sejak Awal Februari 2018

16 Februari 2018 21:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan suap. Ia ditangkap oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
Namun, KPK ternyata sudah memantau pergerakan Mustafa sejak awal bulan Februari 2018. "Jadi tim sudah menerima informasi, kemudian mengamati dengan intens sejak awal Februari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2).
Setelah melakukan pengamatan dan diyakini transaksi suap sudah dilakukan, rangkaian OTT kemudian dilakukan pada hari Rabu (14/2) hingga Kamis (15/2). Belasan orang diamankan dalam OTT tersebut.
Mustafa baru ditangkap KPK pada hari Kamis sekitar pukul 18.20 WIB di Lampung Tengah. "Ada informasi yang menyebutkan bupati ikut terlibat. Sehingga kami amankan," kata Febri.
Kasus ini diduga bermula pada saat adanya rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
ADVERTISEMENT
"Memang Rp 300 miliar sudah masuk pembahasan APBD 2017," ujar Febri.
Diduga, ada permintaan sebesar Rp 1 miliar guna memperlancar persetujuan itu. Pemberian uang itu pun diduga dilakukan atas arahan dari Mustafa.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga memberikan suap adalah Mustafa dan Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua tersangka yang diduga menerima suap adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT