news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Pantau Dugaan Aliran Uang Kasus Bakamla ke Keponakan Setnov

4 September 2018 14:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Fayakhun Andriadi mengungkap sejumlah hal baru. Khususnya terkait dugaan aliran suap dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait informasi mengenai aliran uang yang diduga terkait Bakamla itu, KPK mengaku turut memantaunya.
"Nanti kita ikutilah alurnya, ya tadi saya bilang ada laporan pengembangan penyidikan, ada laporan pengembangan penuntutan, penyidik pasti melihat itu. Langkah-langkah berikutnya akan ditentukan oleh itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Selasa (4/9).
Ketua kpk agus rahardjo usai pelantikan Direktur PI dan deputi PIPM KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua kpk agus rahardjo usai pelantikan Direktur PI dan deputi PIPM KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan, mengaku pernah memberikan uang kepada Keponakan Setya Novanto yang bernama Irvanto Hendra Pambudi. Menurut Agus, uang yang diberikan itu nilainya sekitar ratusan ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, soal aliran uang juga diungkapkan oleh Fahmi Darmawansyah, yang juga berstatus terpidana dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya, suami Inneke Koesherawati itu mengaku pernah memberikan uang setidaknya Rp 54 miliar kepada Ali Fahmi Habsyi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Ali Fahmi menyebut sebagian uang itu sudah diserahkan ke sejumlah pihak, termasuk di Komisi XI DPR. Salah satunya adalah Eva Sundari dan Donny Imam Priambodo.
Bahkan menurut Fahmi, Donny pernah mengaku kepadanya total menerima uang Rp 90 miliar dari proyek Bakamla. Pengakuan Donny kepada Fahmi, uang itu didapat dari sejumlah rekanan.
KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Donny Imam ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun kemudian ia tidak memenuhi panggilan alias mangkir. Sementara Eva Sundari sudah membantah pernah menerima uang terkait hal tersebut.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
ADVERTISEMENT