KPK Pastikan Tak Banding Vonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring

11 Januari 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas terdakwa korporasi PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang telah berubah nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). Vonis terhadap PT NKE itu dinilai sudah sesuai oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dengan tidak bandingnya KPK, maka putusan yang dibacakan pada 3 Januari 2019 tersebut segera inkrah. Pihak PT NKE sebelumnya sudah menyatakan akan menerima putusan tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada dua pertimbangan yang menjadi dasar komisi anti-rasuah menerima putusan tersebut. Pertimbangan tersebut terkait hak tidak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah dan hukuman uang pengganti.
"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang selama 6 bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (11/1).
Putusan waktu 6 bulan tersebut lebih ringan dari penuntut umum KPK yang mematok hukuman pencabutan hak ikut lelang selama 2 tahun. Menurut Febri, penerimaan tersebut agar tidak mematikan perusahaan sehingga berdampak pada karyawan yang kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait hukuman uang pengganti, angka yang diputuskan hakim sebesar Rp 85,49 miliar dianggap telah sesuai dengan keuntungan yang didapat PT NKE dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya.
"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas Negara melalui KPK," imbuh Febri.
KPK berharap putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi, baik korupsi dalam proyek pemerintah, suap dalam proses perizinan, ataupun suap terkait kewenangan penyelenggara negara lain.
Suasana sidang vonis PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis PT. NKE. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Terkait kasus ini, sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PT NKE terbukti bersalah melakukan korupsi. Perusahaan tersebut dinilai terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda dan uang pengganti hingga Rp 85 miliar. Uang itu sesuai dengan keuntungan yang diterima perusahaan dari hasil korupsi.
Hakim menilai PT DGI atau PT NKE terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah terhadap PT NKE. Pencabutan lelang itu berlaku selama enam bulan.