KPK Pelajari Salinan Putusan BLBI Syafruddin, Siapkan Upaya Hukum

9 Oktober 2019 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memastikan telah menerima salinan putusan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Putusan itu membuat Syafruddin bebas.
ADVERTISEMENT
Tim penuntut umum KPK kini tengah mempelajari isi dari putusan kasasi tersebut.
"Putusan kasasi dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu sedang dipelajari, nanti saya pastikan lagi detailnya (salinan diterima)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).
KPK masih mempertimbangkan upaya hukum atas kasasi tersebut, semisal peninjauan kembali (PK). Terlebih, ada fakta baru terkait pelanggaran etik yang dilakukan hakim sidang kasasi Syafruddin.
"Memang ada fakta baru ya yang muncul beberapa waktu yang lalu, ketika ada seorang salah satu hakim kasasi yang dijatuhi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukan PK atau tidak, tentu perlu kami bahas terlebih dahulu," ucap Febri.
Febri menegaskan KPK akan mengambil tindak lanjut terkait salinan putusan itu. Mengingat, sebelumnya pimpinan KPK menegaskan agar penyidikan kasus BLBI dapat terus dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Arahan dari pimpinan (KPK), kita memang perlu melakukan tindakan lanjutan untuk memastikan kasus BLBI ini terus diproses. Fokus KPK saat ini adalah apa tindakan lanjut setelah putusan kasasi tersebut," kata Febri.
Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.
Perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata dan administrasi. Salah satu hakim yang memvonis lepas Syafruddin yakni Syamsul Rakan.