KPK: Pelanggaran soal Mobil Dinas untuk Mudik 'Dilegalkan' Menpan-RB

2 Mei 2018 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif  (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Sebab mobil dinas dinilai hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas saja, bukan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyayangkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang sedang menyusun aturan membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.
Syarif menyatakan bahwa pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata. Meskipun, Asman Abnur menyatakan penggunaan mobil dinas itu dibolehkan asal menggunakan biaya pribadi untuk akomodasinya.
"Memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif," kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
"Lebih menyedihkan lagi, karena pelanggaran ini ‘dilegalkan’ oleh Peraturan Menpan-RB," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Syarif menegaskan bahwa KPK tetap bersikap mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik. Hal itu sejalan dengan imbauan yang selalu dikeluarkan KPK menjelang Lebaran.
Imbauan KPK soal gratifikasi Lebaran. (Foto: Dok. KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan KPK soal gratifikasi Lebaran. (Foto: Dok. KPK)
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menambahkan bahwa pihaknya sudah pernah mengeluarkan imbauan soal gratifikasi terkait Lebaran. Salah satunya adalah imbauan kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti mobil dinas untuk mudik.
Menurut Giri, imbauan itu sudah pernah dikeluarkan KPK pada tahun 2015. Pada tahun berikutnya, KPK kembali mengeluarkan imbauan yang sama.
"Sebagamana imbauan KPK bulan Juli 2015 melalui media surat kabar nasional, sebaiknya pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Giri.
Larangan mudik dengan mobil dinas. (Foto: Dok. KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Larangan mudik dengan mobil dinas. (Foto: Dok. KPK)
Menteri PAN-RB, Asman Abnur, sebelumnya mengatakan bahwa mobil dinas bisa digunakan saat mudik Lebaran 2018. Asalkan, tidak menggunakan biaya dari kantor.
ADVERTISEMENT
"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman usai menghadiri Musrenbangnas di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian. "Juga fasilitas lain misalnya biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu. Silakan," katanya.
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," lanjut politikus PAN itu.
Saat ini, Asman tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan para menteri dan PNS untuk mudik Lebaran. "Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (suratnya)," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, larangan untuk menggunakan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB. Larangan ini juga didukung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo saat itu mengancam akan memberikan sanksi bagi PNS yang masih nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.