news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Pengembangan Suap Meikarta Memungkinkan ke Orang atau Korporasi

21 Februari 2019 23:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan melakukan pengembangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembangan tersebut bisa menjerat per orangan ataupun korporasi. Pengembangan akan dilakukan sepanjang adanya bukti-bukti baru yang diperoleh KPK.
“Pengembangan itu selalu dimungkinkan. Baik terhadap orang per orang ataupun korporasi,” ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
“Kalau ada bukti permulaan misalnya, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” sambungnya.
Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (tengah) dan Fitra Djaja Purnama (kiri) mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam pembacaan tuntutan, Billy dinilai terbukti menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memperlancar berbagai izin Meikarta. Di antaranya dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai tuntutan terhadap Billy itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Billy.
Adapun, dalam kasus suap Meikarta, total suap yang diberikan Billy untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. 
Billy melakukan perbuatan itu bersama pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Sedangkan para pihak yang menerima suap selain Neneng adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT