KPK: Penyuap Direktur Keuangan AP II Orang Kepercayaan Pejabat PT INTI
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Taswin diduga menyuap Andra hampir Rp 1 miliar. Suap diduga diberikan agar Andra mengawal proyek sistem bagasi itu dimenangkan PT INTI.
Namun, diduga Taswin hanya perpanjangan tangan pemberi suap. Mengingat posisinya sebagai staf di PT INTI.
"(TSW) Orang kepercayaan salah satu pejabat di PT INTI (PT Industri Telekomunikasi Indonesia Indonesia)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (2/8).
Indikasi adanya pihak lain yang diduga terlibat tampak dari pasal yang diterapkan KPK , baik kepada pemberi maupun penerima. Andra dan Taswin juga dijerat Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP soal penyertaan. KPK menduga, Andra dan Taswin tak sendiri dalam melakukan perbuatannya.
"KPK pasti akan menelusuri hal ini. Misal, siapa yang bersama-sama pemberi, menyuruh pemberi atau bahkan sumber uang pemberi suap tersebut. Demikian juga penerima," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Taswin diduga menyuap Andra sebesar SGD 96.700 atau setara Rp 993.834.250 (kurs Rp 10.277). Suap diduga agar Andra mengarahkan PT INTI mendapatkan proyek Baggage Handling System pada PT Angkasa Pura Propertindo Tahun 2019. Pengadaan Baggage Handling System itu nantinya akan dipakai di 6 bandara yang dikelola AP II.
Andra diduga melakukan beberapa upaya untuk mengawal proyek tersebut. Mulai dari menunjuk langsung pemenang proyek kepada PT INTI, hingga mengarahkan percepatan penandatanganan kontrak antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT INTI.