KPK Periksa 6 Pejabat Dinas PUPR Dalam Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

8 Agustus 2018 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap resmi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap resmi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang berasal dari unsur pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keenam saksi dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut tidak dilakukan di Gedung KPK Jakarta, tetapi dilakukan di Polres Labuhanbatu.
"Hari ini 6 saksi diagendakan diperiksa di Polres Labuhanbatu untuk para tersangka dalam kasus ini. Unsur saksi dari pejabat Dinas PUPR Labuhan batu dan swasta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8).
Umar Ritonga perantara suap Bupati Labuhanbatu. (Foto: Facebook Umar Ritonga)
zoom-in-whitePerbesar
Umar Ritonga perantara suap Bupati Labuhanbatu. (Foto: Facebook Umar Ritonga)
Dalam kesempatan itu, KPK kembali mengingatkan kepada rekan dari Bupati Labuhanbatu nonaktif yang juga tersangka dalam kasus ini, Umar Ritonga, agar segera menyerahkan diri.
KPK mengimbau kepada pihak yang memiliki informasi atau petunjuk tentang keberadaan Umar, dipersilahkan untuk menyampaikannya kepada penyidik KPK yang saat ini tengah berada di Polres Labuhanbatu.
"Tersangka UMR (Umar Ritonga) masih dalam pencarian dalam status DPO. Tim KPK sekarang berada di Polres Labuhanbatu. Jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan informasi terkait keberadaan UMR dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian setempat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu dan Umar Ritonga selaku rekan sekaligus perantara suap Pangonal, diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Pihak KPK menduga uang tersebut bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, KPK memasukan Umar Ritonga ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Umar yang diduga menjadi perantara suap untuk Pengonal melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap oleh petugas KPK. Ia bahkan hampir menabrak petugas KPK pada saat OTT.
"KPK telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta," kata Febri, Selasa (24/7) lalu.
ADVERTISEMENT