news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Gubernur Aceh

12 Juli 2018 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Pemeriksaan saksi tersebut direncanakan akan dilakukan di Polda Aceh.
ADVERTISEMENT
"Sebagai rangkaian dari penyidikan dugaan suap terhadap Gubernur Aceh terkait DOKA, hari ini diagandakan pemeriksaan 6 saksi dari unsur swasta. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Aceh," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Menurut Febri, penyidik akan melakukan klarifikasi sejumlah hal kepada para saksi tersebut. Sebab, para saksi itu diduga mengetahui kasus yang juga menjerat Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Sejumlah bukti yang sudah didapatkan akan diklarifikasi pada saksi-saksi tersebut. Selain itu, pengetahuan saksi tentang perkara ini akan diklarifikasi juga," ujar Febri.
Penyidik berharap para saksi tersebut bisa jujur dalam memberikan keterangan. "Kami ingatkan sekali lagi agar saksi jujur memberikan keterangan. Agar kebenaran terungkap dalam kasus ini. Sikap koperatif terhadap proses hukum tentu akan dihargai," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga, uang itu bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi kepada Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. KPK menduga uang suap dari Ahmadi berasal dari sejumlah pengusaha.