KPK Periksa 7 Tersangka Anggota DPRD Sumut soal Suap Gatot Pujo

4 Mei 2018 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara. Pemeriksaan ini berkaitan dengan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka hasil dari pengembangan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Semua saksi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka M. Yusuf Siregar dan Enda Mora Lubis.
"Sebanyak 7 tersangka anggota DPRD Sumut kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M.Yusuf Siregar) dan EML (Enda Mora Lubis) hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo di pengadilan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo di pengadilan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
Ketujuh tersangka anggota DPRD Sumatera Utara yang diperiksa oleh pihak penyidik KPK di antaranya Tonnies Sianturi, Enda Mora Lubis, Tohonan Silalahi, Elezaro Duha, Musdalifah, John Hugo Silalahi, dan Ferry Suando Tanuray Kaban.
Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu telah memproses hukum Gatot Pujo Nugroho. Mantan Gubernur Sumatera Utara itu terjerat kasus suap hakim PTUN Medan serta suap anggota untuk DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan beberapa kali kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap diberikan untuk melancarkan persetujuan laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Selain berkasus di KPK, Gatot juga terjerat korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Gatot tiga tahun penjara untuk kasus suap hakim PTUN Medan selama tiga tahun penjara. Untuk korupsi dana bansos, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukumnya enam tahun penjara.