KPK Periksa 83 Saksi dan 3 Ahli di Kasus BLBI

3 Mei 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas Syafruddin Arsyad Temenggung P21 (Foto: ANTARA FOTOT/ Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas Syafruddin Arsyad Temenggung P21 (Foto: ANTARA FOTOT/ Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tersangka kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk menuntaskan berkas perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini.
ADVERTISEMENT
"Berkas tersebut mencakup sejumlah berita acara keterangan 83 orang saksi dan 3 orang ahli, serta bukti lain," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/5).
Menurut Febri, sidang kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin hanya tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Jakarta. "Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," katanya.
Terkait kasus ini, Syafruddin diduga merugikan negara sebesar triliunan rupiah lantaran menerbitkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim
Saat itu, Syafruddin diduga membantu menerbitkan SKL BLBI lantaran BDNI sempat terganggu likuiditasnya. Akhirnya, BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun juga mendapat SKL pada April 2004.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat restrukturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena
ADVERTISEMENT
Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tak dibahas dalam proses restrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih.
Akan tetapi, kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sehingga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan audit BPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara pada kasus indikasi korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) mencapai angka Rp 4,58 triliun.
Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.