KPK Periksa 9 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

13 Februari 2019 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa Bupati Lampung Tengah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil 9 anggota DPRD Lampung Tengah untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Proses pemeriksaan akan dilakukan di SPN Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
9 Anggota DPRD Lampung Tengah yang akan diperiksa, yakni Agus Riyanto anggota Komisi II, Indra Jaya selaku Wakil Ketua Komisi III, Wayan Suartame selaku anggota Komisi III, Misrol Hapi selaku anggota Komisi III, H Ali Imron selaku anggota Komisi III , Iskandar selaku anggota Komisi III, H Mudasir anggota Komisi III, I Wayan Subawa selaku Ketua Komisi IV, serta I Wayan Dama selaku Wakil Ketua Komisi IV.
"Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur pimpinan Komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/2).
Hingga kini KPK telah memeriksa 29 saksi dari DPRD Lampung Tengah. KPK berharap kesembilan saksi tersebut dapat memberikan keterangan sebaik-baiknya. Sehinigga memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
"Saksi yang telah dipanggil, kami harap dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya. Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," kata Febri.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu diduga terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak yang diduga penerima suap.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Mustafa dan eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga serta mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Mustafa diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara dua anggota dewan diduga sebagai penerima suap.
ADVERTISEMENT
Natalis bersama Rusliyanto terbukti menerima suap Rp 1,59 miliar dari Mustafa melalui beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Natalis divonis selama 5,5 tahun penjara, sedangkan Rusliyanto selama 4 tahun penjara.
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Begitu pula dengan Taufik Rahman yang juga telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
ADVERTISEMENT
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.