KPK Periksa Anggota DPR Sukiman Terkait Kasus DAK Pegunungan Arfak

20 Februari 2019 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Anggota DPR Komisi XI, Sukiman, sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman diperiksa untuk melengkapi pemberkasan tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (20/2).
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dalam prosesnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru yakni anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
KPK menduga politikus PAN itu menerima suap dari Natan terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
KPK menduga ada suap atau janji yang diberikan oleh Natan Pasomba selaku pelaksana tugas dan penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak kepada Sukiman anggota DPR fraksi PAN.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Suap total Rp 4,41 miliar itu diberikan untuk mempermudah pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Kabupaten pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
Dari total nilai suap Rp 4,41 miliar, setidaknya ada sekitar 9 persen commitment fee yang dijanjikan Natan kepada Sukiman terkait dipermudahnya pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari commitment fee senilai 9 persen tersebut, diduga ada uang senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 yang diberikan Natan kepada Sukiman.
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT