KPK Periksa Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

5 Maret 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil anggota DPRD Lampung Tengah, Achmad Rosyidi alias Tedi, sebagai saksi. Achmad akan diperiksa terkait perkara dugaan suap Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Selain memanggil Achmad, KPK juga turut memanggil satu saksi lainnya yakni Irham selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (5/3).
Dalam perkara ini, Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Suap itu diduga untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Empat pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Empat orang itu yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi serta tiga orang anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mustafa Bupati Lampung Tengah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Mustafa juga dicabut selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian melakukan pengembangan dengan kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar.
Uang itu didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 yang diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.