KPK Periksa Bos Paramount Enterprise, Telusuri Uang Suap Eddy Sindoro

15 November 2018 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, sebagai saksi. Penyidik memeriksa Ervan untuk menelusuri uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang diberikan eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ervan Adi Nugroho, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11).
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dari keterangan saksi, kata Febri, penyidik mengkonfirmasi tentang pemberian uang suap dari Eddy Sindoro kepada Edy Nasution. Diduga, uang itu terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik melakukan klarifikasi terkait dengan pemberian uang terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution," kata Febri.
Eddy Sindoro adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat. Diduga, Eddy Sindoro memberikan suap terkait pengurusan sejumlah perkara di bawah Lippo Group.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka pada akhir 2016 lalu. Namun ketika itu, KPK tidak menemukan keberadaannya. Ia juga mangkir dari beberapa panggilan yang dilayangkan penyidik.
Hingga pada akhirnya KPK berhasil menangkap buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro pada Jumat (12/10). Eks Presiden Komisaris Lippo Group itu ditangkap usai menyerahkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBR) di Singapura.