KPK Periksa Bupati Lampung Timur Terkait Kasus Bupati Lampung Tengah

1 Maret 2019 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Tengah di KPK, Jumat (1/3). Foto: Sejati Nugroho/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Tengah di KPK, Jumat (1/3). Foto: Sejati Nugroho/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik. Ia akan diperiksa sebangai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2018.
ADVERTISEMENT
Nunik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah. Namun, belum diketahui keterkaitan antara Nunik dengan kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Pantauan di lokasi, Nunik sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba sekitar pukul 10.25 WIB dan langsung naik ke lantai atas Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Tengah di KPK, Jumat (1/3). Foto: Sejati Nugroho/kumparan
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan 4 anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mereka disangka menerima suap dari Mustafa untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan plus pencabutan hak politik selama 2 tahun usai menjalani pidana.
Mustafa (kanan), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Berdasarkan pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan dari total gratifikasi itu, sebanyak Rp 12,5 miliar digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.