KPK Periksa Eks Anggota DPR Djamal Aziz Terkait Kasus e-KTP

26 Juni 2018 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djamal Aziz di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djamal Aziz di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks anggota DPR Djamal Aziz Attamimi mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.15 WIB seorang diri. Djamal yang datang mengenakan kemeja dibalut dengan jaket berwarna hitam langsung masuk ke gedung KPK. Tak banyak yang ia sampaikan ke awak media.
"Iya, diperiksa. Nanti, ya," kata Djamal di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Djamal. Djamal akan diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Kami panggil untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka diduga menjadi perantara jatah e-KTP untuk Novanto. Dalam vonis Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.