KPK Periksa Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

11 April 2018 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut.
ADVERTISEMENT
Gatot terlihat sudah tiba di gedung KPK dengan menggunakan mobil tahanan. Gatot tidak datang sendiri. Dalam mobil tahanan itu, terdapat beberapa orang mantan anggota DPRD Sumut lain. Mereka juga akan diperiksa dalam kasus yang sama dengan Gatot.
Para anggota DPRD itu ialah, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami, Zulkifli Husein, Parlahutan Siregar, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, serta Kamaluddin Harahap.
Semua pihak termasuk Gatot tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Baik Gatot ataupun pihak lainnya kompak untuk tak bersuara terkait kedatangan mereka ke gedung lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).
Gatot dan sembilan mantan anggota DPRD Sumut itu sudah berstatus sebagai terpidana. Gatot menyuap para mantan anggota dewan itu terkait sejumlah hal. Mereka sudah diproses hukum dan sedang menjalani masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan beberapa kali kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap diberikan untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Namun kasus ini tidak berhenti sampai di situ. KPK kemudian menetapkan 38 anggota DPRD Sumut lain sebagai tersangka dari hasil perkembangan kasus tersebut.