KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin

7 Agustus 2018 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap untuk perizinan dan pemberian fasilitas terhadap penghuni Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"WH (Wahid Husen) jalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/8).
Wahid yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan itu enggan berbicara apapun terkait pemeriksaannya. Wahid memilih masuk ke dalam Gedung KPK untuk segera menjalani proses pemeriksaan.
Pemeriksaan Fahmi Dharmawansyah (paling kanan) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Fahmi Dharmawansyah (paling kanan) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain Wahid, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, Andri Rahmat yang merupakan tahanan pendamping (tamping) Fahmi di Lapas Sukamiskin, serta Hendry Saputra selaku ajudan Kalapas.
Kasus dugaan suap pemberian izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin itu terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap keempat tersangka beberapa waktu lalu. KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra selaku ajudan kalapas, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, dan Andri Rahmat.
ADVERTISEMENT
Fahmi adalah narapidana korupsi yang sedang menjalani masa hukumannya. Sementara Andri adalah tahanan pendamping Fahmi. Dalam kasus ini, Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar masuk tahanan.