KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri Terkait Pengembangan Kasus e-KTP

9 Agustus 2019 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diah Anggraini usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diah Anggraini usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menyambangi Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/8). Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Diah.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dalam proses pengembangan perkara e-KTP," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (9/8).
Dalam surat terdakwa para terpidana e-KTP seperti Setya Novanto hingga Irman dan Sugiharto, Diah disebut turut menerima uang sebesar Rp 22,5 juta dan USD 500 ribu.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya sudah kembali menetapkan tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. Ia menyebut ada lebih dari satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Bahkan sprindik sudah ditandatangani Agus.
"Sudah ada, nanti diumumkan, sprindiknya (surat perintah penyidikan)-nya sudah saya tanda tangani," tutur Agus.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat delapan orang dari ragam unsur. Terbaru, politikus Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara tujuh orang lainnya yang dijerat, yakni Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri dan anak buahnya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions.
Lalu, eks politikus Partai Golkar Markus Nari, eks Ketua DPR Setya Novanto, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang juga sahabat Novanto.