KPK Periksa Eni Saragih Terkait Suap Samin Tan

10 Oktober 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih, anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih, anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, sebagai saksi, Kamis (10/10). Eni diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Eni tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan kerudung abu-abu, Eni tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya.
"Saya ini pemeriksaan atas tersangka Pak Samin Tan. Saya belum ke atas jadi belum tahu apa yang ditanya penyidik," kata Eni singkat.
Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Eni sebesar Rp 5 miliar.
Uang senilai Rp 5 miliar itu diberikan Samin dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Suap diduga diberikan Samin Tan agar politisi Golkar itu mau membantunya terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT yang merupakan anak usaha PT BLEM di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Eni kala itu tercatat sebagai anggota DPR Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Diduga, uang yang diterimanya dari Samin Tan digunakan Eni untuk keperluan pemenangan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat Eni selama 6 tahun penjara.