KPK Periksa Idrus Marham untuk Klarifikasi Aliran Suap Bakamla

21 Mei 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos, Idrus Marham jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos, Idrus Marham jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: FOTO/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Menteri Sosial RI Idrus Marham terkait kasus suap pembahasan anggaran pengadaan satellite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka politikus Golkar, Fayakhun Andriadi.
ADVERTISEMENT
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Idrus untuk mengklarifikasi terkait sejumlah informasi aliran dana pada proses pembahasan anggaran Bakamla di DPR kala itu.
"KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/5).
Febri pun menambahkan pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari penjadwalan sebelumnya yang dilakukan KPK pada Senin (14/5) silam.
"Ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya di 14 Mei 2018 lalu," kata Febri.
Dalam kasus ini Fayakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka Fayakhun sudah dilakukan pada Rabu (14/2). KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang sudah menjadi terpidana.
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBN-P tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.