KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Suap Kalapas Sukamiskin
ADVERTISEMENT
Istri dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga artis Inneke Koesherawati memenuhi panggilan penyidik KPK . Inneke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka napi korupsi Andri Rahmat dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen .
ADVERTISEMENT
Inneke tiba seorang diri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7), sekitar pukul 09.40 WIB. Inneke enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya kali ini. Inneke memilih langsung masuk ke gedung KPK untuk mengambil kartu identitas sebagai saksi KPK.
Tak hanya Inneke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya untuk Andri Rahmat. Yakni, Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nayaon dan sales counter, Rina Yuliana.
KPK memang tengah mendalami keterlibatan Inneke dalam kasus ini. Diduga Inneke merupakan pihak yang membeli dua mobil untuk Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dari suami Inneke, Fahmi Darmawansyah. Meski demikian, status Inneke masih sebagai saksi.
Sementara KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
ADVERTISEMENT
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta 1.410 dolar AS. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar masuk tahanan.
Sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT