KPK Periksa Kaki Tangan Bupati Labuhanbatu

26 Juli 2019 0:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Ritonga perantara suap Bupati Labuhanbatu. Foto: Facebook Umar Ritonga
zoom-in-whitePerbesar
Umar Ritonga perantara suap Bupati Labuhanbatu. Foto: Facebook Umar Ritonga
ADVERTISEMENT
KPK tengah memeriksa perantara suap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu Umar Ritonga yang sempat menjadi buronan. Pemeriksaan intensif dilakukan usai penyidik menangkap Umar di kediamannya di Labuhanbatu, lalu diterbangkan ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Umar tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.20 WIB. Pria yang mengenakan jaket berwarna cokelat itu langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Saat disinggung soal penangkapannya, Umar memilih bungkam dan hanya melambaikan tangan kepada awak media.
"Saat ini UMR (Umar Ritonga) telah tiba di KPK, pemeriksaan intensif akan dilakukan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/7).
Umar dibawa ke KPK usai sebelumnya dinyatakan buron selama satu tahun. KPK juga sebelumnya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar pada 24 Juli 2018, usai yang bersangkutan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.
Bupati labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera disidang dalam perkara suap. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu dan Umar Ritonga yang merupakan rekan dekat Pangonal diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.
ADVERTISEMENT
Dalam pembuktian di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hakim menilai Pangonal terbukti menerima suap total Rp 45,13 miliar dari pemilik Effendy Sahputra alias Asiong, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
Saat OTT pada 17 Juli 2018, Pangonal awalnya diyakini menerima suap Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar. Akan tetapi, dari hasil pengembangan, KPK menemukan Pangonal telah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 atau Rp 2.28 miliar (kurs Rp 10.478). Suap itu diterima Pangonal dari Asiong dari tahun 2016-2018
ADVERTISEMENT